Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Berat

- 10 November 2021, 10:44 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

Azhari menjelaskan, kelima pelaku lainnya adalah pengedar dan pengguna tembakau sintetis, ganja, sampai obat berbahaya. Bagi pengedar, mereka biasa melakukan penjualan dengan sistem tempel.

Menurutnya, seluruh pengedar dan pengguna yang ditangkap diketahui berasal dari kota dan kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini kata Azhari, delapan orang itu telah mendekam di dalam tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih jauh Azhari menyampaikan, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus, BNN Amankan 26 Kg Ganja

Para pelaku sambung Azhari, terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan, pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis, kita kenakan Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 4 tahun penjara," imbuh AKBP Azhari Kurniawan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah