Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Berat

- 10 November 2021, 10:44 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Para pelaku pengedar dan pengguna narkotika serta obat-obatan terlarang, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya meringkus delapan pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai sabu, tembakau sintetis, sampai pil hexymer.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan delapan orang yang dibekuk berinisial RS, YD, AF, SP, FC, RH, YA, AC.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Sopir Mendiang Vanessa Angel, Polisi: Joddy Negatif Narkoba

“Dari para pelaku kita amankan 14 gram sabu, 1,70 gram ganja kering, 2,19 gram tembakau sintetis, dan 608 butir pil hexymer," ungkap Aszhari dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 November 2021.

Aszhari menuturkan, barang bukti sabu diamankan dari SP, FC dan RH. Ketiganya diringkus ketika polisi melakukan mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari salah satu narapidana Lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

"Kita masih berusaha dan terus mengembangkan satu dari delapan yang diduga ada salah seorang narapidana selama ini masih mendekam di Lapas di Jawa Barat,” terangnya.

Baca Juga: Ringkus Dua Bandar Narkoba dan Amankan 26 Kg Ganja, BNN: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Azhari menjelaskan, kelima pelaku lainnya adalah pengedar dan pengguna tembakau sintetis, ganja, sampai obat berbahaya. Bagi pengedar, mereka biasa melakukan penjualan dengan sistem tempel.

Menurutnya, seluruh pengedar dan pengguna yang ditangkap diketahui berasal dari kota dan kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini kata Azhari, delapan orang itu telah mendekam di dalam tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih jauh Azhari menyampaikan, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus, BNN Amankan 26 Kg Ganja

Para pelaku sambung Azhari, terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan, pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis, kita kenakan Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 4 tahun penjara," imbuh AKBP Azhari Kurniawan. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah