Kades Cikole dan Mantan Kades Cibogo Lembang Garong Uang Rakyat Rp50 Miliar Lebih

- 28 Oktober 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed Hassan/

JURNAL SOREANG - Diduga korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih, mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan Kepala Desa Cikole Lembang, berinisial JR ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jabar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di tahanan Mapolda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Maruli Pardede, Kamis 28 Oktober 2021 mengatakan pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan status tersangka terhadap MS dan JR.

"Setelah kita gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka terhadap keduanya," ujar Arief.

Baca Juga: Waw! Persib Bandung Tak Terkalahkan di 9 Laga, Rashid: Ini Pertama Kalinya

Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu. Dimana keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah Desa.

Kedua tersangka diduga telah menghapus aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindahtangankan tanah di Cikole maluin surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," tuturnya seperti dilansirkan galamedianews.

Dijelaskan Arief, total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp50.696.000.000.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x