Sempat Buron, Koruptor Anggaran DPRD Diamankan Tim Tabur Kejari Garut

- 10 September 2021, 20:55 WIB
Buronan Miscbah Somantri (kedua dari kiri) diamankan Tim Tabur Kejari Garut.
Buronan Miscbah Somantri (kedua dari kiri) diamankan Tim Tabur Kejari Garut. /Jurnal Soreang/infopublik.id

Ternyata dalam realisasinya, berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut.

Terpidana dan rekan-rekannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.

Baca Juga: Sempat Buron, Pemerkosa dan Perampok Remaja Tiktokers di Bekasi Berhasil Ditangkap

Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen terlebih dahulu, dan dinyatakan sehat negatif Covid-19. Selanjutnya, terpidana langsung di eksekusi ke Rutan II B Garut.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah