Sempat Buron, Koruptor Anggaran DPRD Diamankan Tim Tabur Kejari Garut

- 10 September 2021, 20:55 WIB
Buronan Miscbah Somantri (kedua dari kiri) diamankan Tim Tabur Kejari Garut.
Buronan Miscbah Somantri (kedua dari kiri) diamankan Tim Tabur Kejari Garut. /Jurnal Soreang/infopublik.id

JURNAL SOREANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengamankan seorang buronan korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001-2003.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan buronan Kejari Garut tersebut bernama Miscbah Somantri.

Miscbah Somantri merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004.

Baca Juga: Lakukan Perampokan Grosir di Bojongsoang, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Senpi, Satu Masih Buron

"Terpidana Miscbah Somantri diamankan di kediamannya, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," ujar Leonard, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Jumat, 10 September 2021.

Oleh karenanya, lanjut Leonard, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan, Miscbah Somantri terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp28.106.981.147,02.

Dalam pengeluarannya, terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000.

Baca Juga: Terungkap, Selama Buron Tersangka Pencabulan ABG Kabur ke Cilacap dan Bandung

Kerugian diakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran.

Ternyata dalam realisasinya, berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut.

Terpidana dan rekan-rekannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.

Baca Juga: Sempat Buron, Pemerkosa dan Perampok Remaja Tiktokers di Bekasi Berhasil Ditangkap

Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen terlebih dahulu, dan dinyatakan sehat negatif Covid-19. Selanjutnya, terpidana langsung di eksekusi ke Rutan II B Garut.***

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah