Keterbukaan Informasi Publik sebagai Perwujudan Negara Demokrasi, Ini Upaya Komisi Informasi Jabar

- 28 Agustus 2021, 10:42 WIB
Tangkapan layar rapat  kordinasi PPID di lingkungan Pemkot Bandung secara virtual, belum lama ini
Tangkapan layar rapat kordinasi PPID di lingkungan Pemkot Bandung secara virtual, belum lama ini /KI Jabar/

JURNAL SOREANG- Ketua Komisi Informasi (KI)  Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan,  keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari sebuah negara demokrasi.

Hal itu karena demokrasi dikatakan berhasil apabila ada trust atau kepercayaan publik dan kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka.

Hal itu  disampaikan Ijang dalam.pernyataannya, Jumat, 27 Agustus 2021. Hal sama juga dikatakan Ujang pada rapat  kordinasi PPID di lingkungan Pemkot Bandung secara virtual, belum lama ini yang dibuka Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung.

Baca Juga: Desa Juga Harus Melek Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Ini Upaya Pemkab Bandung

Lebih jauh Ijang mengingatkan agar PPID sebagai pelayan publik jangan takut untuk memberikan informasi yang sudah jelas-jelas termasuk jenis informasi terbuka.

“Karena yang kita dorong keterbukaan informasi public saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU N0. 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi,"  ujarnya.

Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, Ijang menyampaikan isi SK tersebut sepenuhnya adalah hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa.

Baca Juga: Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Desak Pemprov Jabar Berikan Informasi Covid-19

"Bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi, untuk itu saya menghimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya,"  kata Ijang.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x