JURNAL SOREANG- Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 tak menghalangi Komisi Informasi (KI) Jabar menuntaskan tiga sidang daring Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Ketua KI Jabar, Ujang Faisal mengatakan, amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dilangsungkan di tengah (PPKM) diperketat yang sudah tiga kali diberlakukan sejak awal Juli lalu.
"Kami alhamdulillah menggelar tiga sidang setelah terakhir diadakan 30 Juni lalu. Selama Juli, praktis tidak ada sidang daring apalagi luring, hari ini bisa kami adakan tiga sidang," katanya dalam keterangan pers, Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Desa Juga Harus Melek Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Ini Upaya Pemkab Bandung
Sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Yudaningsih Saad yang mempertemukan pemohon LSM DPW Topan Jawa Barat kepada termohon Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandung.
Sidang terkait sengketa informasi soal tender belanja pakaian lapangan Tahun 2020. Dengan nomor register 1994/PSI/KI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dadan Saputra dan Dedi Dharmawan.
Sidang kedua dipimpin Majelis Hakim Husni Farhan Mubarok yang mempertemukan pemohon LSM Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan (PJPK) Jawa Barat kepada termohon Pemprov Jawa Barat.
Sidang terkait DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) OPD/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN periode 2017-2019. Bernomor register 1900/PSI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra.