Modus Jualan Kerupuk, Tersangka Pembuat Obat Keras Ilegal Terjerat 15 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 20:35 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat menunjukan obat keras ilegal yang di produksi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Minggu 22 Agustus 2021.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat menunjukan obat keras ilegal yang di produksi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Minggu 22 Agustus 2021. /Jurnal Soreang /Instagram @polressumedang

JURNAL SOREANG - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Sarnarkoba Polres Sumedang, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal.

Pabrik obat ilegal yang digerebek, berlokasi di Dusun Sukamulya RT.03/RW.09, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk mengelabui warga sekitar kata Rudy, yakni dengan berkedok berjualan kerupuk atau chiki.

Baca Juga: Obat Keras Ilegal yang Digerebek, Polisi: Beroperasi Sejak Februari dengan Omzet Rp400 juta per Bulan

"Modus tersebut dilakukan tersangka, agar aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," ungkap Rudy dalam keterangannya, Minggu malam.

Rudy menegaskan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196.

"Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar," imbuh Kombes Pol Rudy.

Rudy menjelaskan, obat ini untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga: Gerebek Rumah Produksi di Sumedang, Polisi Sita Jutaan Butir Hingga Mesin Pembuat Obat Keras Ilegal

"Jika dikonsumsi secara berlebihan bekerja pada susunan saraf pusat. Sehingga, apabila pemakaian obat ini melebihi dari dosis terapi atau terjadi penyalahgunaan dapat menimbulkan efek yang merugikan," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: instagram @polressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x