Obat Keras Ilegal yang Digerebek, Polisi: Beroperasi Sejak Februari dengan Omzet Rp400 juta per Bulan

- 23 Agustus 2021, 12:50 WIB
Penggerebekan Rumah produksi obat ilegal di Sumedang, Jawa Barat, Minggu 22 Agustus 2021.
Penggerebekan Rumah produksi obat ilegal di Sumedang, Jawa Barat, Minggu 22 Agustus 2021. /Jurnal Soreang /Instagram @polressumedang

JURNAL SOREANG - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Sarnarkoba Polres Sumedang, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal.

Pabrik obat ilegal yang digerebek, berlokasi di Dusun Sukamulya RT.03/RW.09, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, setiap butir obat berlogo doubke L ini mengandung bahan aktif Trihexyphenydil.

Baca Juga: Gerebek Rumah Produksi di Sumedang, Polisi Sita Jutaan Butir Hingga Mesin Pembuat Obat Keras Ilegal 

Menurutnya, obat ini untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. 

"Jika dikonsumsi secara berlebihan bekerja pada susunan saraf pusat. Sehingga, apabila pemakaian obat ini melebihi dari dosis terapi atau terjadi penyalahgunaan dapat menimbulkan efek yang merugikan," jelas Rudy dalam keterangannya, Minggu 22 Agustus 2021.

"Seperti pusing, gangguan mental, hipetensi, gangguan jantung, dan efek samping ketergantungan," lanjutnya.

Rudy menyebutkan, hingga kini jajarannya mengejar tersangka inisial B yang masuk dalam DPO. Terkait hal ini, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang, Polisi: Pemasarannya ke Wilayah Surabaya

Rudy menambahkan, perihal Status rumah yang digerebek ini merupakan milik tersangka yang dibeli dari seorang warga sekitar.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: instagram @polressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x