Gerebek Rumah Produksi di Sumedang, Polisi Sita Jutaan Butir Hingga Mesin Pembuat Obat Keras Ilegal

- 23 Agustus 2021, 12:42 WIB
Penggerebekan Rumah produksi obat ilegal di Sumedang, Jawa Barat, Minggu 22 Agustus 2021.
Penggerebekan Rumah produksi obat ilegal di Sumedang, Jawa Barat, Minggu 22 Agustus 2021. /Jurnal Soreang /Instagram @polressumedang

JURNAL SOREANG - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Sarnarkoba Polres Sumedang, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal.

Pabrik obat ilegal yang digerebek, berlokasi di Dusun Sukamulya RT.03/RW.09, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dan alat pembuat obat.

Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang, Polisi: Pemasarannya ke Wilayah Surabaya

Selain itu, petugas juga kemudian menyita barang bukti lainnya berupa obat jadi atau siap edar, dan 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2.1 miliar lebih.

"Barang bukti yang diamankan, terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin," jelas Rudi, dalam keterangannya, Minggu 22 Agustus 2021.

Dalam penggerebekan tersebut tambah Rudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.

"Terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate," terangnya.

Baca Juga: Pabrik Obat Keras di Paseh, Sumedang Dibongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Mesin Cetak Obat

Kemudian, barang bukti lainnya berupa obat jadi atau siap edar, dan 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2.1 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: instagram @polressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x