JURNAL SOREANG-Kasus penyelenggaraan acara hajatan saat PPKM Darurat oleh Lurah berinisial S di Depok, Jawa Barat, terus bergulir. Yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan surat penetapan tersangka Lurah S telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan alasan hajatan tetap digelar lantaran undangan yang sudah tersebar lebih dulu.
"Karena undangannya telah tersebar duluan. Itu alasan klasik saja sebenarnya," kata Kapolres, dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021
Ia menilai, Lurah S yang notabene bekerja di sektor pemerintahan pasti sudah mengetahui terkait larangan penyelenggaraan acara selama PPKM Darurat tersebut.
"Saya kira, dia sudah tahu. Karena sebelum diberlakukan, itu sudah ada sosialisasi. Apalagi memang yang bersangkutan ini kerjanya di pemerintahan," lanjut Kapolres.
Dalam aturan disebutkan, acara seperti itu tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan serta maksimal dihadiri 30 orang saja. "Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga," sambung Kapolres.
Dalam hal ini, Lurah S dinilai melanggar sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang tentang wabah penyakit menular serta KUHP pidana mengenai ajakan melawan petugas.
Tersangka Lurah S dijerat dalam Pasal 14 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. ***