Menyerang Polisi Dengan Sajam, Panglima Geng Motor Di Rancasari Bandung Ambruk Diterjang Timah Panas

- 20 Mei 2021, 21:49 WIB
Kapolsek Rancasari Polrestabes Bandung Kompol Wendy Boyoh menunjukkan barang bukti dari tangan pelaku saat konferensi pers di Mapolsek Rancasari Kota Bandung, Kamis 20 Mei 2021.
Kapolsek Rancasari Polrestabes Bandung Kompol Wendy Boyoh menunjukkan barang bukti dari tangan pelaku saat konferensi pers di Mapolsek Rancasari Kota Bandung, Kamis 20 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Polrestabes Bandung

JURNAL SOREANG - Aparat kepolisian sektor Rancasari Polrestabes Bandung diserang sekelompok geng motor oknum yang mengaku anggota XTC Rancasari, Kota Bandung, Minggu 9 Mei 2021 lalu.

Sekelompok geng motor tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Rancasari Polrestabes Bandung.

"Salah satu pelaku yang melakukan penyerangan adalah Dadan Kusmana (34) yang kerap dipanggil Dadan Buhong dan dianggap sebagai panglima geng motor XTC Sektor Ciwastra, Kota Bandung. Pelaku ambruk ditembak petugas karena menganiaya Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Tedy Sigit," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh sebagaimana dikutip dari postingan akun Instagram Polrestabesbandung yang diunggah pada Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Sukses Mengelola Dana Desa, Pemkab Bandung Mendapat Apresiasi Kemendes PDTT RI

Menurut Kapolsek, pelaku ditembak karena Dadan bersama kawannya melawan petugas polisi ketika mereka konvoi 6 sepeda motor di wilayah Rancasawo Derwati, Bandung.

Sebelum kejadian penembakan, Kelompok tersebut kata Kapolsek, dicegat oleh AKP Tedy Sigit, karena meresahkan dan tampak di antara mereka ada yang membawa pedang samurai.

"Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), AKP Tedy Sigit menyetopnya. Namun Dadan Kusmana malah melawan dan menyerang Kanit Reskrim. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku," papar Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, pelaku ditangkap
sesuai instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang yang mewajibkan anggotanya menindak tegas, kelompok bermotor yang sering meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Aktifkan TPPAS! Bupati Bandung Minta Tipping Fee Legok Nangka Tidak Beratkan Daerah

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Tedy Sigit sebagai korban dan juga yang mengamankan pelaku Dadan Buhong mengatakan, saat itu dirinya sedang melakukan Kring Serse.

Ia mendapat informasi ada iring-iringan berandalan bermotor. Saat itu ia tengah berdua dengan Ka TimSus, mendapatkan 5 sampai 6 sepeda motor beriringan melaju di kawasan Derwati.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x