Lakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi, Terancam Hukuman Mati

- 16 Mei 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan dipasang garis polisi.
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan dipasang garis polisi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang pemuda berinisial TRB (24) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT.04/RW.02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif dikutip dari PMJ News, Minggu 16 Mei 2021.

Kapolres menuturkan, dalam kasus ini, pemuda berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Jalur Wisata Disekat, Kang DS: Ekonomi Harus Pulih, Keselamatan Warga Nomor Satu

"Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana.

Namun Kata Kapolres, sebelum melakukan aksi sadisnya, tersangka TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya Edi Hermawan.

"Usai rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi, red) untuk datang ke rumahnya berkenaan dengan pembayaran utang," ujar Kapolres.

Baca Juga: Miris, Penerapan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Sangat Minim, Ini Temuan Ombudsman

Kapolres menambahkan, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul, pada Rabu 12 Mei 2021 malam.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x