JURNAL SOREANG- MRI, pelaku pembunuhan sadis dua wanita muda yang jasadnya dibuang dilokasi berbeda, diancam hukuman mati.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan, aksi sadis yang dilakukan pelaku MRI (21), berhasil diungkap tim gabungan.
"Tersangka MRI, dikenakan Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Susatyo dalam keterangannya dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor dilansir dari Instagram Polresta Bogor. Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Aksi Biadab MRI Layaknya Film Pembunuhan Berantai Sebelum Dihentikan Tim Gabungan
Susatyo menambahkan, tersangka juga dikenakan pasal pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. "Tersangka diancam hukuman serendah rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati," tegas Susatyo.
Diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Polresta Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan dua wanita di Bogor.
Jasad kedua Korban wanita muda tersebut, berinisial DP (17) dan EL (23), dibuang pelaku di lokasi yang berbeda.Petugas mengamankan seorang pelaku diduga pembunuhan wanita muda tersebut berinisi MRI (21).
Pelaku ditangkap petugas di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat, 10 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 WIB."Pelakunya MRI, laki-laki kelahiran tahun 2000, ditangkap di Pondok Gede, tadi malam," ujar Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian saat dihubungi, dilansir dari Antara. Kamis 11 Maret 2021.