Gasak Uang Rp 130 Juta, Residivis Pelaku Curat Di Hadiahi Timah Panas, Polisi: Pelaku Beraksi Sudah 11 Kali

- 20 April 2021, 03:29 WIB
Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang. Senin 19 April 2021./Dok. Humas Polres Sumedang/
Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang. Senin 19 April 2021./Dok. Humas Polres Sumedang/ /

Selanjutnya tambah Kapolres, tersangka membongkar genteng dan membuka plafon toko kemudian mencongkel laci meja.

Baca Juga: Tertembak Mati Bandar Sabu serta Sita 89 Kg Sabu di Bone, Sulsel, Begini Penjelasan Karo Humas Protokol BNN RI

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat

"Tersangka mencolok laci dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci dengan total kerugian hampir Rp130 Juta," jelas Kapolres.

Kini tersangka kata Kapolres ditahan di mapolres Sumedang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kapolres Sumedang. ***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah