Selanjutnya tambah Kapolres, tersangka membongkar genteng dan membuka plafon toko kemudian mencongkel laci meja.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat
"Tersangka mencolok laci dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci dengan total kerugian hampir Rp130 Juta," jelas Kapolres.
Kini tersangka kata Kapolres ditahan di mapolres Sumedang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kapolres Sumedang. ***