JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Anaknya bernama Andri Wibawa (AW) tidak memenuhi panggilan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
Status keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK, terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.
"Kedua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ungkap Wakil ketua KPK, Alex Marwata dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis 1 April 2021.
Baca Juga: Diikuti Para Wartawan Seluruh Indonesia, Porwanas Tahun 2021 Tetap Digelar
Menurut Alex, Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut.
"Hal tersebut mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi
panggilan dimaksud," tegas Alex.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara Sutisna sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Aa Umbara, terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.