Ditetapkan Tersangka, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Tidak Penuhi Panggilan KPK

- 1 April 2021, 21:29 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Anaknya bernama Andri Wibawa (AW) tidak memenuhi panggilan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)

Status keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK, terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.

"Kedua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ungkap Wakil ketua KPK, Alex Marwata dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Pasca Kemenkumham Tolak Berkas KLB Partai Demokrat, Viral Dukungan dari Pengguna Twitter #BegalPartaiTumbang

Baca Juga: Diikuti Para Wartawan Seluruh Indonesia, Porwanas Tahun 2021 Tetap Digelar

Menurut Alex, Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut.

"Hal tersebut mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi 
panggilan dimaksud," tegas Alex.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara Sutisna sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Aa Umbara, terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Facebook KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah