Baca Juga: Neymar Jr. Frustrasi Sehingga Dapat Kartu Merah, Mantan Bek Prancis: Kamu Gila Ya?
"Sebagian hasil curian tersebut telah dijual pelaku secara online melalui aplikasi Facebook," tutur Siswo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jelas Siswo tersangka AD dan YN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," imbuh AKP Siswo.***