Dua Spesialis Curanmor di Majalengka Berhasil Diringkus, Polisi: Hasil Curanmor Dijual Secara Online

- 5 April 2021, 18:58 WIB
Seorang tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Senin 5 April 2021.
Seorang tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Senin 5 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Polres Majalengka

Baca Juga: Geledah Rumah Tersangka MFA, Pengendara Fortuner Acungkan Senjata, Polisi kembali temukan dan Sita Senpi

Baca Juga: Neymar Jr. Frustrasi Sehingga Dapat Kartu Merah, Mantan Bek Prancis: Kamu Gila Ya?

"Sebagian hasil curian tersebut telah dijual pelaku secara online melalui aplikasi Facebook," tutur Siswo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jelas Siswo tersangka AD dan YN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. 

"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," imbuh AKP Siswo.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah