JURNAL SOREANG - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor dibekuk Satuan Reserese dan Kriminal Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial AD (22) dan YN (23).
"Kedua tersangka tertangkap setelah 2 kali berhasil menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka," ungkap AKP Siswo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Sungguh Tega! Melalui WhatsApp, Ibu Kandung Jual Anak Kepada Pria Hidung Belang
Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan Bencana di NTT dan NTB Dilaksanakan dengan Cepat dan Baik
Siswo menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal Video Viral dari Media sosial (Medsos).
kemudian lanjut Siswo, korban mengaku kehilangan sepeda motornya kepada Polisi.
Dari hasil laporan kata Siswo, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka.
"Dengan modal laporan, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan aksi pencurian di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kasokandel, dan di Blok Caringin, Desa Sidamukti Kabupaten Majalengka," jelas Siswo.
Siswo menambahkan, hasil pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut, sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi Curanmor di tiga lokasi di Kecamatan Cigasong pada tahun 2018 lalu.