Geledah Rumah Tersangka MFA, Pengendara Fortuner Acungkan Senjata, Polisi kembali temukan dan Sita Senpi

- 5 April 2021, 17:35 WIB
 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /

JURNAL SOREANG-Guna melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tersangka pengendara Fortuner yang mengacungkan senjata, petugas melakukan penggeledahan di kedalaman MFA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan dalam mengusut kasus kepemilikan senjata api pengendara Fortuner yang berinisial MFA, polisi telah melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. 

Hasilnya papar Yusri, dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan dan menyita satu buah senjata api di kediaman tersangka MFA.

"Untuk kasus yang ditangani Krimum Polda Metro Jaya, kita lakukan penggeledahan kembali dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang, totalnya dua senjata yang diamankan," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, Senin 5 April 2021.

Yusri menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki dari mana asal senjata api jenis air gun tersebut yang dimiliki oleh tersangka MFA.

Baca Juga: KTA Perbakin Basis Shooting Klub Dimiliki Koboi Fortuner dan Penyerang Mabes Polri, Kebetulan atau Ilegal?

Baca Juga: Aksi Arogan Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata Api Berujung Status Tersangka

"Kami terus menyelidiki dan mengejar dimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang jelas, tersangka sudah kita lakukan penahanan dan kita tersangkakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tegas Yusri.

Sementara terkait dengan keanggotaan tersangka dalam shooting club' Perbakin, Yusri menegaskan klub tersebut sudah dibekukan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah