Kecelakaan Maut di Sumedang, Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Terbitkan SP3

- 16 Maret 2021, 12:27 WIB
Dua korban kecelakaan maut Bus Pariwisata di Sumedang saat ini masih dirawat insentif di RSUD Sumedang.*
Dua korban kecelakaan maut Bus Pariwisata di Sumedang saat ini masih dirawat insentif di RSUD Sumedang.* /ANTARA/Raisan Al Farisi

JURNAL SOREANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah resmi menetapkan Yudiawan (42), sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, menjadi tersangka.

Yudiawan dijadikan tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Akan tetapi, dikarenakan Supir ini sudah meninggal dunia, polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka (SP3).

Baca Juga: Polda Metro Larang Polisi Kawal Konvoi Moge dan Mobil Mewah

Baca Juga: Polisi Siap Tindak Tegas Pendukung Rizieq Syihab Jika Bertindak Melanggar Prokes Saat Sidang

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUHPidana (tentang kelalaian). Namun, karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," terang Dirditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya dikutip PMJ News, Senin 15 Maret 2021.

Meski begitu tutur Eddy, hingga saat ini penyelidikan oleh Satlantas dan pihak terkait belum selesai.

"Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (Traffic Accident Analisys) belum selesai," ungkap Kombes Pol Eddy. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, penyebab pasti bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) sore, masih misteri.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x