Pelaku Pemukulan Terhadap Penyandang Disabilitas yang Viral di Medsos Terancam 2 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 19:33 WIB
Video Viral aksi biadab pemuda memukuli penyandang disabilitas di sebuah warung pecel lele.
Video Viral aksi biadab pemuda memukuli penyandang disabilitas di sebuah warung pecel lele. /Handri/@JurnalSoreang

JURNAL SOREANG - RR (36), pelaku pemukulan terhadap Dika, penyandang disabilitas, yang videonya viral di media sosial, terancam diatas 2 (dua) tahun penjara.

RR dijerat pasal 351 KUHpidana dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasatreskrim AKP Yanto Slamet dan Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman dan Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, kasus penganiayaan ini, videonya viral dan diketahui publik.

Baca Juga: Gelar Sosialisi Kepada Warga Sekitar, PT. Geo Dipa Energi Lakukan Pengeboran Sumur, Berikut Penjelasannya

" Dalam video Viral tersebut, dimana tersangka RR melakukan  penganiayaan terhadap korban berinisial D (37)," ungkap Eko dalam keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang dilansir dari laman resmi instagram Satreskrim Polres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.

Eko memaparkan, kejadian tersebut berlokasi di Dusun Sukamaju, Desa Mangun Arga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Rabu 24 Februari 2021.

Asal mula kejadian tutur Eko, dimana ketika korban sedang berada di angkringan pecel lele, korban dipaksa untuk makan di dalam angkringan, akan tetapi korban menolak dan terus dipaksa oleh pelaku.

Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Berkebutuhan Khusus Terancam Diatas 2 Tahun Penjara

" Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban kebagian tubuh, wajah dan kepala korban," tutur Eko.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x