Awasi Tindak Pidana Korupsi Dana Disabilitas, Ini Harapan Ketua LPSK

- 21 Januari 2021, 16:03 WIB
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. /ANTARA/
JURNAL SOREANG - Pemerintah harus memperketat dan mengawasi penyaluran bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.
 
Hal tersebut dikatakan wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, menurutnya, pengawasan harus diperketat karena adanya dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang menyasar bantuan penyandang disabilitas.


"(LPSK) berharap pemerintah secara ketat mengawasi penyaluran bansos dan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas, khususnya bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana," kata Antonius dilansir ANTARA, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: JPO di Jalan Raya Bandung-Garut Jadi Aspirasi Warga, Ini Tanggapan Anggota DPRD

Memurut Antonius, selain mengawasi penyaluran bantuan sosial, LPSK juga meminta pemerintah untuk mulai memikirkan kelanjutan kehidupan sosial para penyandang disabilitas.


Dia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah diharapkan membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukan untuk korban tindak pidana, bukan dimasukkan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.
 
Baca Juga: Luhut Hibahkan Tanah 10 Hektare untuk Pembangunan Universitas NU Indonesia di Bogor

“Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disabilitas korban tindak pidana itu diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN atau APBD” jelasnya.

Lebih lanjut, Antonius mengatakan bahwa saat ini LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang terlindung dengan status penyandang disabilitas selama tahun 2020, di mana kebanyakan dari mereka merupakan korban kekerasan seksual.

“Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi," tuturnya.
 
Baca Juga: Menkeu, Presiden AS Joe Biden Harapan Pemulihan Ekonomi Global

Menurut Antonius, program perlindungan LPSK kepada penyandang disabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan "International Convention on the Rights of Person with Disability" di Indonesia, khususnya tentang penerapan "access to justice".***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x