Anak Disabilitas Punya Hak yang Sama, Kang DS: Kewajiban Pemda Sampai RT Penuhi Haknya

- 23 Februari 2021, 11:27 WIB
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna saat meresmikan "Rumah Alifa", di Jalan Raya Pacet, Desa Maruyung, Kec Pacet, Kab Bandung, Senin (22/2/21).
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna saat meresmikan "Rumah Alifa", di Jalan Raya Pacet, Desa Maruyung, Kec Pacet, Kab Bandung, Senin (22/2/21). /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna atau Kang DS meresmikan Lembaga Sosial dan Kesehatan "Rumah Alifa", di Jalan Raya Pacet, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin, 22 Februari 2021.

Rumah Alifa yang berada di bawah Yayasan Manggala Putera ini merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial khususnya yang melayani anak penyandang disabilitas di Kecamatan Pacet.

Kang DS  menyatakan mendukung penuh keberadaan Rumah Alifa ini yang tekah menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan bagi anak disabilitas.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Kang DS Akan Prioritaskan Smart City, Muaranya Peningkatan Pelayanan Warga

"Saya ucapkan selamat atas diresmikannya Rumah Alifa ini yang sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Saya siap men-support keberlangsungan dari Rumah Alifa," katanya.

Ia meminta Rumah Alifa mencatat data  jumlah anak disabilitas yang perlu mendapatkan perhatian khusus, untuk bisa memenuhi hak anak disabilitas secara maksimal.

Dadang mengaku terinsipirasi oleh Rumah Alifa ini sehingga ke depan Pemkab Bandung lebih serius memperhatikan keberadaan anak disabilitas ini dan melayani kebutuhan mereka secara maksimal. Sebab menurutnya merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, bahkan sampai ke tingkat RT, untuk bisa memenuhi hak anak disabilitas.

Baca Juga: Miris, Tim Sepakbola PON Kalteng Putri Glang Dana buat Pertandingan Sampai 'Ngencleng' di Jalan

"Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa anak disabilitas ini punya hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan, keagamaan, hak sosial dan kesehatan, aksesibilitas, dan hak-hak lainnya, yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah secara maksimal," tandas Kang DS.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x