Eko menambahkan, korban berinisial D (37) warga Cimanggung mengalami luka lecet dan memar di wajah dan sempat diberi perawatan.
" Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dikenakan primer pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," pungkas AKBP Eko Prasetyo.***