Pelaku Pemukulan Terhadap Penyandang Disabilitas yang Viral di Medsos Terancam 2 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 19:33 WIB
Video Viral aksi biadab pemuda memukuli penyandang disabilitas di sebuah warung pecel lele.
Video Viral aksi biadab pemuda memukuli penyandang disabilitas di sebuah warung pecel lele. /Handri/@JurnalSoreang

Eko menambahkan, korban berinisial D (37) warga Cimanggung mengalami luka lecet dan memar di wajah dan sempat diberi perawatan. 

" Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dikenakan primer pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," pungkas AKBP Eko Prasetyo.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah