Hendak Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Cibatu Ditangkap SatNarkoba Polres Sukabumi

- 25 Januari 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi Obat
Ilustrasi Obat /Pixabay
JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba (SatNarkoba) Polres Sukabumi, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Cibatu yang hendak mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal.
 
Penangkapan tersebut dilakukan anggota SatNarkoba, saat patroli rutin di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Sukabumi.
 

"Tersangka berinisial AJ (24) merupakan warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak gerik tersangka yang tidak lazim," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf, dilansir ANTARA, Senin 25 Januari 2021.

"Setelah dimintai keterangan dan digeledah, ternyata dalam saku jaketnya ada ratusan butir obat keras ilegal merk Tramadol," jelasnya.

Baca Juga: Luncurkan Program Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ini Harapan Presiden Jokowi

Ia menjelaskan, Informasi yang dihimpun, hal ini berawal saat polisi berpatroli rutin di sekitar Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Pertigaan Jalan Balandongan, Kecamatan Baros.

Menurut Ma'ruf, pemuda yang mengendarai sepeda motor itu gerak-geriknya mencurigakan dan tidak seperti sedang menunggu seseorang sehingga polisi langsung mendekatinya.
 
Baca Juga: Artis Drakor, Song Yoo Jung, Meninggal Mendadak di Usia Belia, Dimakamkan Senin, 25 Januari 2021

Ia mengatakan, anak muda yang ditegur polisi tiba-tiba menunjukan wajah yang panik dan mencoba beralibi. Polisi yang semakin curiga dengan tingkah laku pemuda itu langsung menginterogasi dan menggeladah tubuhnya.

Ternyata dalam balik saku jaketnya terdapat 390 butir obat jenis Tramadol. Dengan ada barang bukti itu, dia pun langsung digelandang ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
 
Baca Juga: Gunakan Narkotika Jenis Baru, Selegram Asal Jakarta Ditangkap Polresta Denpasar, Ini Penjelasan Kapolresta

"Tersangka mengaku obat keras ilegal tersebut didapatnya dari seseorang untuk diedarkan lagi. Biasanya sasaran peredaran obat keras itu dijual kepada orang yang sudah dikenalnya ataupun yang memesan melalui sambungan telepon," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x