Dirut UMMI Bogor Diperiksa di Rumahnya, Bareskrim Datangkan Dokter dan Tenaga Kesehatan

- 17 Januari 2021, 12:56 WIB
RS UMMI Kota Bogor, Jabar
RS UMMI Kota Bogor, Jabar /rsummi.com

JURNAL SOREANG - Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat dijadikan tersangka kasus menghalangi petugas mengambil hasil swab test Rizieq Shihab.

Pemeriksaan Tatat sendiri, dilakukan di kediamannya pada Jumat 15 Januari 2021.

Pihak Bareskrim turut mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi Tatat yang sebelumnya menyatakan dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Antony Gagal Menang, Dua Wakil Indonesia Tampil di Final Yonex Thailand Open

"Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor. Kondisi kesehatan yang bersangkutan awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," tuturnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Januari 2021.

Menurut Andi, penetapan Andi Tatat sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19.

Sebagai Dirut RS Ummi Bogor, lanjut dia seperti dilansirkan PMJNews, Tatat diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19.

Baca Juga: Coba Ya, Lima Makanan Ini Bisa Perbaiki Suasana Hati agar Tak Galau

"Dia (Andi Tatat) penanggung jawab di rumah sakit Ummi, itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tukasnya. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x