Fatwa dari Dewan Hisbah PP Persis Selalu Ketinggalan? Berikut Jawaban Ustaz Latief Awaludin

27 Mei 2023, 06:13 WIB
Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah PERSIS, Dr. Latief Awaludin, MA, ME. /Istimewa /

JURNAL SOREANG-;Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah Persis, Dr. Latief Awaludin, MA, ME, menjelaskan untuk menjawab persoalan mendesak umat, Dewan Hisbah memiliki mekanisme pembahasan fatwa.

Dr. Latief menyebut kecepatan fatwa untuk memenuhi kebutuhan fatwa akan terus dioptimalkan.

“Insyaa Allah kecepatan fatwa akan kita terus optimalkan, jamaah atau masyarakat yang membutuhkan opini hukum dari Dewan Hisbah sampaikan saja, insyaa Allah akan direspon,” jelas Dr.Latief yang juga Ketua Bidgar Perzakatan PP Persis, di Pesantren Persis 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 24 Mei 2023.

Ia menjelaskan kebutuhan fatwa adalah kebutuhan mendesak yang dibutuhkan setiap hari.

 

“Kebutuhan fatwa itu kebutuhan tiap hari, karena fatwa ini opini hukum yang harus cepat tanggap. Ada mufti ada mustafti, lalu produknya disebut fatwa. Mustafti ini kan sekarang ini bukan hanya orang, tapi lembaga, sperti perbankan, leasing, asuransi, BI, OJK, mereka butuh fatwa,” ungkapnya.

Terkait respons cepat terhadap persoalan umat, Dr. Latief menyebut bahwa Dewan Hisbah memiliki beberapa mekanisme untuk memberi jawaban.

“Ada sidang lengkap setahun dua kali, tentu isu-isu yang memang kita seleksi, tidak mungkin semua permintaan langsung direpons. Namun untuk hal-hal yang belum terpenuhi dalam sidang persemester, akan dibahas di sidang terbatas.” katanya.

Baca Juga: Apakah Ketika Melakukan Dosa Di Bulan Ramadhan Akan Dilipatgandakan? Simak Fatwa Selengkapnya

Mekanisme lainnya, Dr. Latief menjelaskan bahwa keberadaan majalah Risalah dijadikan media untuk menjawab persoalan mendesak umat.

“Jadi untuk fatwa yang sifatnya mendesak kita ada forum di majalah Risalah. Ada forum khusus yang disebut majelis ifta, yang di dalamnya diisi anggota Dewan Hisbah,” lanjutnya.

Dalam Sidang Lengkap Dewan Hisbah yang berlangsung pada 23-25 Mei 2023 di Lembang, Dr. Latief menjadi pemakalah yang membahas tentang hukum penggunaan E-Payment. 

 Bahasan tersebut bagian dari respons Dewan Hisbah untuk isu kontemporer yang dibutuhkan umat secara mendesak.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler