Pemkab Cianjur Hentikan Kerjasama dengan ACT untuk Sementara, Kenapa?

9 Juli 2022, 13:00 WIB
Yayasan Aksi Cepat Tanggap /Dok. ACT

JURNAL SOREANG - Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, (Jabar) dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penguatan ekonomi masyarakat dihentikan sementara waktu.

Langkah tegas ini dilakukan Pemkab Cianjur seiring dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang ACT oleh Kementerian Sosial RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran.

Bupati Cianjur, Herman Suherman angkat bicara mengenai langkah ini. Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kerja sama penguatan ekonomi warga tersebut.

Baca Juga: Robert Alberts Sodorkan Solusi Waktu Kick-Off Terbaik Laga Persib Bandung, Idealnya Pukul Berapa?

Pasalnya, beberapa waktu lalu Pemkab Cianjur melakukan kerjasama dengan Global Wakaf Corpora (GWC) yang merupakan bagian dari Global Wakaf ACT.

"Kami hentikan sementara dan segera melakukan evaluasi karena berapa bulan yang lalu kami bersama ACT meluncurkan program penguatan ekonomi masyarakat, dimana ACT bersinergi untuk memberikan pendampingan dan permodalan," ujar Herman dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 8 Juli 2022.

Ditambahkan Herman, program kerjasama yang dijalin sebagai upaya penguatan ekonomi tersebut dinamai Program 888.

Baca Juga: Robert Alberts Sodorkan Solusi Waktu Kick-Off Terbaik Laga Persib Bandung, Idealnya Pukul Berapa?

Program ini, lanjutnya, merupakan konsep ekosistem ekonomi terpadu dari hulu ke hilir berdasarkan potensi lokal Cianjur. 

"Angka 888 mewakili 8 program pemberdayaan, 8 produk yang dihasilkan, serta 8 kelompok penerima manfaat," terangnya.

Ke depan, Herman memastikan Pemkab Cianjur akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait ACT, sehingga kerjasama untuk program tersebut dihentikan dulu untuk sementara waktu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Catat! 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melaksanakan Kurban

"Program ini dihentikan untuk sementara dan dievaluasi kembali. Jika putusan pusat harus dihentikan, maka akan menghentikan total," tegas Herman.

Pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati saat berdonasi, sehingga saat menyalurkan bantuannya tepat sasaran dan tidak salah jalur. 

"Lihat dulu penyalurnya apakah sesuai dengan ketentuan, memenuhi suarat atau tidak. Lebih baik yang sudah pasti dan jelas selama ini," imbuh Herman.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Catat! 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melaksanakan Kurban

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan ACT.

Polisi menyebut bahwa ACT diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler