Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022, Berikut Ketentuan Buat Warga

1 Maret 2022, 17:12 WIB
Bupati Garut. Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022, Ketentuan Tetap Berlaku /Tangkapan layar jabarprov.go.id /

JURNAL SOREANG - Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 7 Maret mendatang.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di daerah Jawa dan Bali.

Kabupaten Garut berhasil turun level menjadi Level 3 pada masa perpanjangan PPKM kali ini, bersamaan dengan 21 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Aturan Baru PPKM Level 3 di Kota Bandung, Dari Restoran, Hotel hingga Tempat Wisata mulai

Ada beberapa indikator yang bisa menurunkan level kabupaten/kota diantaranya dilihat dari positif rate COVID-19 di wilayah tersebut (harus di bawah standar nasional), ketersedian BOR di rumah sakit di bawah standar nasional, dan jumlah angka kematian yang disebabkan oleh COVID-19.

Pembatasan sosial di masyarakat, dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Pembatasan sosial di masyarakat, dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum yaitu minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal yaitu sebesar 40 persen.

Baca Juga: Forkopimda Sosialisasikan Aturan Tentang PPKM Level 3, Kapolresta Bandung Tegaskan Aturan Harus Dipatuhi

Pada PPKM Level 3 ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal sebanyak 50 persen Work From Office atau WFO.

Ini berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin, dan diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja masing-masing.

Untuk jam operasional di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 60 persen. Khusus untuk supermarket, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pedagang dan Masyarakat Belum Terapkan Prokes dengan Optimal, Ini Imbauan Bupati Bandung

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 3797 target jumlah orang dites dalam satu hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD yaitu tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemdakab Garut.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibatasi sebesar 50 persen.

Baca Juga: Langgar PPKM, Satpol PP Tutup Bar Dronk Kemang Selama 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

Kebijakan ini disertai dengan syarat yaitu wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja.

ASN juga tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sedangkan, bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler