Kang Emil Terbitkan SE dan Kepgub Perpanjangan PPKM Darurat, Seluruhnya Dianggap Level 4 Kewaspadaan Tinggi

23 Juli 2021, 09:45 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad yang menyampaikan seluruh daerah di Jabar dinyatakan PPKM level 4 /Nandang Permana /Humas Pemprov Jawa Barat

JURNAL SOREANG-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) guna menindaklanjuti penetapan perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Melalui SE, Gubernur Ridwan Kamil meminta 27 bupati/wali kota untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM, meskipun pada kenyataannya ada satu daerah yang termasuk ke dalam level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad, dikutip dari humas.jabarprov.go.id pada Kamis, 22 Juli 2021.

Daud menjelaskan, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian di Jawa Barat.

"Sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.

Pemberlakuan kewaspadaan level 4 tersebut, lanjut Daud, berlangsung hingga 25 Juli 2021, dan selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

Baca Juga: PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Komisi IX DPR RI: Evaluasi, Jangan Hanya Gonta Ganti Istilah!

"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli. Selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah," papar Daud.

Lebih lanjut ia membeberkan beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4, antara lain aktivitas sektor non-esensial dan non-kritikal ditutup 100 persen, juga adanya pembatasan aktivitas sektor esensial kritikal.

"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non-esensial non-kritikal 100 persen ditutup," tegas Daud.

Baca Juga: Reaksi Musisi Fiersa Besari Dengar PPKM Level 4: di Kasih Level Serasa Bumbu Pedas

Ia mengemukakan bahwa SE Gubernur juga memuat ketetapan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan untuk menguatkan pelacakan kasus Covid-19.

Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor sejumlah 13.003 orang.

Berikut ini adalah jumlah target orang dites per hari untuk masing-masing daerah kabupaten/kota berdasarkan SE Gubernur:

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar: Taati Prokes dan Anjuran Pemerintah

1. Kabupaten Bandung 8.087 orang

2. Kabupaten Bandung Barat 3.622

3. Kabupaten Bekasi 8.406

4. Kabupaten Bogor 13.003

5. Kabupaten Ciamis 2.600

6. Kabupaten Cianjur 4.992

7. Kabupaten Cirebon 4.728

8. Kabupaten Garut 5.668

9. Kabupaten Indramayu 3.762

10. Kabupaten Karawang 5.055

11. Kota Bandung 5.520

12. Kota Banjar 404

13. Kota Bekasi 6.551

14. Kota Bogor 2.375.

Baca Juga: Usai Umumkan PPKM Darirat Diperpanjang, Jokowi Bergegas Cek Stok Beras di Bulog

15. Kota Cimahi 1.302

16. Kota Cirebon 684

17. Kota Depok 5.336

18. Kota Sukabumi 707

19. Kota Tasikmalaya 1.462

20. Kabupaten Kuningan 2.347

21. Kabupaten Majalengka 2.630

22. Kabupaten Pangandaran 869

23. Kabupaten Purwakarta 2.049

24. Kabupaten Subang 3.400

25. Kabupaten Sukabumi 5.415

26. Kabupaten Sumedang 2.530

27. Kabupaten Tasikmalaya 3.862

Dalam surat edaran itu, Daud menyatakan Gubernur memberi dukungan penuh kepada bupati/wali kota apabila dibantu oleh aparat TNI/Polri dalam penerapan aturannya.

Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar Sindir Istilah PPKM Level 4: Kayak Judul Sinetron

Sementara itu, papar Daud, Kepgub memuat 13 poin penting, dimana salah satunya menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Selain itu, ada juga instruksi kepada bupati/wali kota untuk melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah Jawa Barat.

Apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan Inmendagri terkait PPKM Darurat, maka diancam terkena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang Pemda. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler