PENTING! Berikut Daerah Mana Saja yang Berstatus PPKM Level 4 dan 3 Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2

- 21 Juli 2021, 14:04 WIB
ilustrasi PPKM
ilustrasi PPKM /Instagram/ivan_gunawan

JURNAL SOREANG – Dalam rangka melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diarahkan pemerintah hingga 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Keputusan tersebut membahas soal PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, pemerintah menerapkan status level PPKM di tiap wilayah.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," bunyi keterangan dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Heran Jokowi PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Fadli Zon: Pengganti PPK Darurat yang Gagal

Lantas, apa yang dimaksud PPKM level 4 maupun level 3 yang diintruksikan Mendagri tersebut, Tito Karnavian. Berikut penjelasannya.

PPKM level 4 dijelaskan sesuai dengan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Untuk level 4, merupakan situasi terdapat ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Penanganan Covid-19 Bahas Tiga Periode Relaksasi

Adapun status , ada pula istilah PPKM level 3, dimana artinya adalah kondisi di mana ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai dengan 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 hingga5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x