KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa

9 April 2021, 19:52 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

 

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Jumat 9 April 2021.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Nanang Parhan Jadi Ketua Dekopinda Kabupaten Bandung Periode 2020-2025

Baca Juga: KPK Geledah Lima Tempat dan Mengamankan Barang Bukti, Terkait Dugaan Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Ghufron memaparkan, penahanan kedua tersangka, untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Tersangka Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

"Sebagai tindakan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” tutur Ghufron.

Diberitakan, selain Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa tambah Ghufron, sebelumnya KPK juga telah sudah menetapkan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Baca Juga: Nissa Sabyan Perlahan Berani Tampil Kembali Dihadapan Publik, Pakar Mikro Ekpresi Angkat Bicara

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Polsek Baleendah Polresta Bandung Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

Selain itu status penetapan tersangka juga kepada AW (Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 1 April 2021.

KPK telah terlebih dahulu menahan M Totoh Gunawan, sementara Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa saat itu tidak bisa hadir karena sakit.

Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ucap Marwata.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Handri

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler