Penambakan Masal! Kejaksaan Agung As Memvonis Terdakwa Pembunuh 23 Orang dengan 90 Penjara Seumur Hidup

- 8 Juli 2023, 14:17 WIB
Terdakwa Patrick Crusius dalam kasus penembakan di AS divonis 90 kali penjara seumur hidup
Terdakwa Patrick Crusius dalam kasus penembakan di AS divonis 90 kali penjara seumur hidup /Reuters

JURNAL SOREANG - Seorang pria yang membunuh 23 orang di sebuah supermarket di kota El Paso, Texas di Amerika Serikat (AS) pada 2019 lalu, dan kemarin 7 Juli 2023, divonis 90 kali hukuman seumur hidup.

Patrick Crusius (24), mengaku bersalah pada Februari atas tuduhan kejahatan kebencian terkait dengan penembakan massal 3 Agustus 2019 di El Paso Walmart.

Crusius masih menghadapi pengadilan negara bagian di Texas, yang tidak menutup kemungkinan bahwa dia bisa dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Waduh! Kebakaran Hutan di Kanada Terus Merebak, 11 Hektar Hutan Hangus Terbakar

"Tidak seorang pun di negara ini harus hidup dalam ketakutan akan kekerasan yang dipicu kebencian menjadi sasaran karena penampilan mereka atau dari mana mereka berasal," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan bahwa 90 hukuman seumur hidup yang diumumkan menjamin bahwa Patrick Crusius akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara atas perbuatannya.

Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke menggambarkan penembakan itu sebagai 'salah satu tindakan nasionalis kulit putih paling mengerikan di zaman modern'.

Crusius berkendara sekitar 1.060 kilometer (km) dari Allen, Texas, dekat Dallas ke Walmart Supercenter di El Paso dengan senapan AK-47 dan 1.000 butir amunisi.

Baca Juga: Resmi! Badan PBB Umumkan Datangnya El Nino: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Bagaimana Peringatan PBB?

Dia menembaki orang-orang di tempat parkir supermarket, menewaskan 23 orang dan melukai 22 lainnya.

Menurut dakwaan Pengadilan Federal, sebelum Crusius melakukan serangannya, dia mengunggah sebuah dokumen ke internet berjudul 'The Inconvenient Truth' atau 'Kebananan Yang Menbangan', di mana dia mengatakan serangannya 'adalah tanggapan atas invasi Amerika Latin di Texas'.

Dia mengklaim bahwa tindakannya adalah untuk 'membela negara dari substitusi budaya dan etnis', merujuk pada konsep supremasi kulit putih yang mengklaim bahwa kelompok etnis lain sedang mencoba untuk 'menggantikan' mereka dalam populasi.

Ketika polisi tiba di tempat kejadian, Crusius keluar dari mobilnya dan memperkenalkan dirinya sebagai penembaknya, bahkan saat dalam tahanan dia juga mengatakan kepada polisi bahwa dia akan membunuh orang Meksiko tersebut.

Baca Juga: PT Daikin Airconditioning Indonesia Sudah Buka Loker, Berikut Persyaratannya

Pembunuhan itu memicu debat publik tentang bagaimana kritik berulang mantan presiden AS Donald Trump terhadap imigran akan memengaruhi perilaku para pendukungnya.

Serangan Crusius adalah salah satu penembakan massal terburuk dalam sejarah AS.

Itu terjadi dua tahun setelah seorang pria bersenjata membunuh 58 orang di sebuah konser luar ruangan di Las Vegas dan tiga tahun setelah seorang pria membunuh 49 orang di sebuah klub malam LGBTQ di Orlando, Florida.***

Editor: Rustandi

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x