4. Negara Afghanistan
Afghanistan adalah salah satu negara di dunia, di mana seks pranikah adalah ilegal.
Negara yang saat ini berada di bawah kendali Taliban menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.
Pada bulan Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara karena melakukan seks pranikah.
Baca Juga: Waspada! Mr P Bisa Terkena Kudis, Berikut Tips Untuk Mencegah Penyebarannya
5. Negara Pakistan
Di Pakistan, bercinta pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood.
Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meskipun hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.
Bercinta pranikah juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.