JURNAL SOREANG - Aktivitas hubungan intim rutin dilakukan setiap pasangan suami istri (Pasutri), karena untuk menjaga keharmonisan berkeluarga.
Selain menjaga keharmonisan, hubungan intim juga bermanfaat bagi kesehatan tubuh dari penyakit tertentu.
Sehingga, hubungan intim dianjurkan untuk dilakukan secara rutin oleh pasutri atau orang dewasa yang sudah terikat pernikahan.
Jika ada yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan, bisa mendapat sanksi atau hukuman berat.
Berikut Negara-negara yang memberikan sanksi atau hukuman berat jika menemukan pasangan yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan.
Beberapa negara tersebut, menerapkan hukuman berat karena hubungan intim diluar ikatan dikatagorikan kejahatan.
Baca Juga: Persib Bandung Bertekad untuk Lanjutkan Tren Kemenangan saat Kontra Barito Putera, Ini Lengkapnya
Indonesia tidak termasuk 10 negara yang memberikan hukuman berat, bagi pasangan yang melakukan hubungan intim di luar ikatan.
Oleh karena itu, dikutip Jurnal Soreang dari beberapa sumber, berikut 10 negara yang melarang hubungan intim di luar ikatan pernikahan.