Sama seperti Qatar, Arab Saudi juga merupakan salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal berdasarkan hukum Zina.
Istilah Zina berarti hubungan seksual sukarela antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu sama lain.
Namun, di Arab Saudi otoritas membutuhkan 4 orang saksi terlebih dulu yang menyaksikan aksi yang sebenarnya.
Sementara cambuk juga merupakan hukuman umum untuk kejahatan sama dengan negara Islam lainnya.
3. Negara Iran
Hubungan intim pranikah adalah ilegal di Iran karena keintiman seksual hanya dapat diterima di dalam institusi pernikahan.
KUHP Iran “menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu 100 cambukan, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah”
Pasal 83 KUHP Iran menyatakan bahwa Perzinahan dalam kasus-kasus berikut harus dihukum dengan rajam.