1. Negara Qatar
Di Qatar hukum zina mengkriminalisasi hubungan intim di luar nikah, hal ini berdasarkan tradisi hukum Islam yang menggolongkan hubungan intim di luar nikah.
Hamil di luar nikah dan zina sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pelanggar Muslim diberi hukuman cambuk tambahan, sementara Muslim yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan rajam.
Ini juga menjadi peraturan bagi kontestan gelaran sepakbola Piala Dunia 2022 yang akan digelar di sana.
Orang barat dan budaya barat dilarang di sana yang mengharuskan mereka menahan untuk seks bebas diluar nikah hingga LGBT.
Hukumannya akan sangat berat jika melanggar karena bisa berakibat berurusan dengan pihak keamanan setempat.
2. Negara Arab Saudi