JURNAL SOREANG - Belum lama ini pemerintah Taiwan resmi menaikan nominal gaji bagi pekerja migran sektor informal termasuk tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kabar yang mebawa angin segar bagi TKW Tawian itu merupkana bentuk kesepakan pemerintah Indonesia dengan pemerintah setempat menyusul penghapusan ketetapan zero cost.
Baca Juga: Berubah Nama, Ajang Penghargaan Musik Kpop MAMA Awards Tahun Ini Akan Kembali Digelar Di Jepang!
Namun peraturan kenaikan gaji tersebut hanya berlaku bagi kontrak baru, yang artinya TKW lama atau masih dalam masa kontrak belum mendapat dampak kenaikan gaji.
Jika menginginkan kesetaran pendaptan dengan kontrak baru, TKW Taiwan lama diharuskan untuk menempuh sejumlah prosedur yang harus mendapatkan kesepakatan dari majikan.
Tak semua majikan Tiawan baik dan tergerak hatinya untuk mengambil langkah kesejarteraan tenaga kerjanya.
aBeberpa majikan menolak hari menyetujui pembaharuan kontrak TKW lama. Padahal pemerintah Taiwan sudah menyediakan subsidi bagi majikan yang bersedia untuk menaikan gaji TKW lama dengan cara mmeperbaharui kontrak.
Hal demikian berdampak pada performa kinerja TKW Taiwan lama yang merasa mendpaat diskriminasi.
mereka menurunkan kinerjanya bahkan hingga mogok kerja. Menanggapi sikap TKW demkian majikan mengadu laporan kepada Departemen Tenaga Keraj setempat.
Akhurnya pihak Depnaker memberi peringatan hingga sanksi bagi TKW Taiwan yang mogok kerja akibat tak dikabulkan permohonan kenaikan gaji sebagaimana dikutip JurnalSoreang.com dari kanal YouTube BMI Taiwan.
Lalu sanksi apa yang ada idberikan kepada TKW Tawian yang mogok kerja?
Menurut keterangan drai kanal YouTueb BMI Taiwan bagi pekerja migran sektor domestik yang dengan sengaja menurunkna performa kerja dengan alasan tidka mendapat gaji tambhan akan diputuskan kontrak secara sepihak serta dipulangkan ke negara asal.
Dengan kata lain, Depnaker akan emndeportasi TKW Tawian yang mogok kerja dengan alasan demikian.
Untuk lengkapnya berikut beberapa poin peringatan hingga sanksi yang dirilis oleh Depnaker sebagai respon dari pengaduan para majikan.
Baca Juga: Berubah Nama, Ajang Penghargaan Musik Kpop MAMA Awards Tahun Ini Akan Kembali Digelar Di Jepang!
1. Kontrak kerja yang ditandatangani sebelum tangal 10 Agustus 2022 jumlah gaji yang dibayarkan akan sesuai dengan kontrak kerja awal;
2. Kenaikan gaji mendapat persetujuan majikan, jika majikan tidak setuju maka nominal gaji tetap berdasarkan kesepakatan awal;
Baca Juga: Afterplay Setelah Hubungan Intim Wajib Dilakukan, Ini Manfaatnya Menurut Dokter
3. Pekerja migran yangs sengaja menurunkan performa, maka izin kerjanya akan dicabut dan dipulangkan ke negara asal.***