JURNAL SOREANG - Kabar gembira baru saja mneyelimuti Tenaga Kerja Wanita (TKW) penempatan negara Taiwan.
Di mana Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MoL) telah resmi menetapkan kenaikan gaji untuk TKW setempat.
Peraturan terbaru tersebut mulai ditetapkan pada 10 Agustus 2022 sebagaimana dikutip JurnalSoreang.com dari kanal YouTube BMI Taiwan.
Namun kenainkan gaji yang ditetapkan oleh MoL hanya beraku untuk kontrak kerja baru saja, tidak berlaku bagi TKW Taiwna yang tengah menjalani masa kontrak.
Bagi TKW lama, atau yang tengah menjalani masa kontrak kerja, tetap mengacu pada nominal yang tertulis di dalamnya.
Bila ingin mendapatkan gaji yang setara dengan peraturan baru yaitu sebesar 20.000 NTD, TKW harus menempuh sejumlah prosedur.
Prosedur yuang harus dilakukan TKW dalam masa kontrak kerja ialah melakukan negoisasi pada pihak mjikan serta agensi guna memperbaharui kontrak.