Namun selain itu calon pekerja migran Indonesia juga harus paham betul bagaimana ciri-ciri TKI yang ilegal agar tidak salah memilih agensi.
Mengutip keterangan dan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, berikut hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:
Baca Juga: 5 Macam Posisi Misionaris Favorit Pasutri Saat Bercinta, Bikin Klimaks Berkali-kali
1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor
2. Berangkat tanpa visa kerja
3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain
Baca Juga: 5 Makanan Sehat yang Terbukti Ampuh Bikin Suami Tahan Lama Bercinta, Istri Wajib Masak Ini di Rumah!
4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis. (SNP).***