Calon Pekerja Migran Indonesia Wajib Tahu Begini Ciri-Ciri TKI Ilegal, Jangan Salah Pilih Agensi!

- 13 Agustus 2022, 16:50 WIB
8 Perusahaan Penyalur TKI Resmi ke Taiwan, Hongkong, dan Jepang Aman Terpercaya
8 Perusahaan Penyalur TKI Resmi ke Taiwan, Hongkong, dan Jepang Aman Terpercaya /Instagram

JURNAL SOREANG - Untuk menjadi TKI yang resmi calon pekerja migran Indonesia harus paham betul bagaimana cara mendaftarkan diri agar terdaftar Disnaker.

Sebetulnya pemerintah sendiri melalui Disnaker telah memberikan informasi tentang tata cara mendaftarkan diri sebagai TKI.

Ada beberapa pusat informasi yang bisa dikunjungi para calon TKI untuk mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Wamenag Tutup Pekan Seni dan Olahraga (PESONA) I Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Berikut Juaranya

1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten dan kota Anda.

2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten ataupun kota Anda.

3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Baca Juga: Queef, Suara Kentut dari Miss V Saat Berhubungan Intim, Apakah Berbahaya?

4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten atau kota Anda.

Namun selain itu calon pekerja migran Indonesia juga harus paham betul bagaimana ciri-ciri TKI yang ilegal agar tidak salah memilih agensi.

Mengutip keterangan dan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, berikut hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:

Baca Juga: 5 Macam Posisi Misionaris Favorit Pasutri Saat Bercinta, Bikin Klimaks Berkali-kali

1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor

2. Berangkat tanpa visa kerja

3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain

Baca Juga: 5 Makanan Sehat yang Terbukti Ampuh Bikin Suami Tahan Lama Bercinta, Istri Wajib Masak Ini di Rumah!

4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis. (SNP).***

 

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x