“Kejadiannya di lampu merah, pada saat itu saya telah menurunkan majikan di rumahnya dan saya pulang ke rumah kontrakan, karena jaraknya cukup jauh
Kan lampu masih hijau, jarak ada sekitaran 70 atau 100 meter, saya santai aja kecepatan mobil 50 ke 60 km per jam,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Faiz Slamet pada Senin, 1 Agustus 2022.
“Dipikiran saya, karena ngelihatin dari jarak 100 meter lampu masih hijau ternyata baru ngedip sekali mobil depan saya langsung ngerem mendadak
Keadaan gerimis, aspal baru basah, rem depan belakang gak mempan. Jadi nabrak mobil di depan saya,” lanjutnya.
Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Juara di Kelas? Hitung Berapa Banyak Lingkaran Buktikan Kamu Terhebat dan Cerdas
Meskipun demikian, Irfan mengatakan bahwa denda 16 ribu riyal atau sekira Rp60 juta rupiah yang dibebankan kepadanya sepadan.
Pasalnya, mobil yang ia tabrak adalah mobil Mercedes benz, baru saja keluar dari dealer.
“Denda 16 ribu riyal bagi saya sepadan dengan kejadiannya, mobil yang saya tabrak mobil Mercedes benz baru keluar dari dealer,” katanya.
Kemudian, ia dimengaku sempat ditahan selama 2 hari 2 malam di kepolisian setempat.