JURNAL SOREANG - Kondisi sakit tidak dapat dihindari setiap manusia termasuk Tenaga Kerja Waita (TKW) di negara Hongkong.
Sama seperti pekerja lainnya, TKW Hongkong memiliki sejumlah hak ketika mengalami sakit.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Rencanakan untuk Memulai Bisnis Baru
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong, TKW mesti memahami hak-hak dipoerolehnya saat mengalami musibah sakit.
Menurt staf KJRI Hongkong, Tania menjelaskan hal demikian wajib dipahami guna menghidnari adanya diskriminasi terhadap kesejahtaeraan TKW.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Buat Komitmen Pada Minat Romantis
"Kalian (TKW) harus paham, masih ada diskriminasi" terang Tania sebagaimana dikutip JuralSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KJRI Hong Kong TV yang tayang pada 2020.
Lebih lanjut Tania merinci sejumlah hak yang dapat diperoleh TKW Hongkong sat sakit, berikut rincian lengkapnya:
Baca Juga: Barito Putera dan Arema Raih Kemenangan Pertama, Persib Bandung Tempati Papan Bawah Klasemen Liga 1
1. Cuti Sakit