TKI Wajib Paham! Ini 3 Hak TKW Hongkong Saat Sakit, Termasuk Masih dapat Gaji Utuh?

- 31 Juli 2022, 07:31 WIB
ilustrasi sakit, berikut hak TKW Hongkong saat mengalami kondisi tersebut
ilustrasi sakit, berikut hak TKW Hongkong saat mengalami kondisi tersebut /silviarita/ Pixabay

JURNAL SOREANG - Kondisi sakit tidak dapat dihindari setiap manusia termasuk Tenaga Kerja Waita (TKW) di negara Hongkong.

Sama seperti pekerja lainnya, TKW Hongkong memiliki sejumlah hak ketika mengalami sakit.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Rencanakan untuk Memulai Bisnis Baru

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong, TKW mesti memahami hak-hak dipoerolehnya saat mengalami musibah sakit.

Menurt staf KJRI Hongkong, Tania menjelaskan hal demikian wajib dipahami guna menghidnari adanya diskriminasi terhadap kesejahtaeraan TKW. 

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Buat Komitmen Pada Minat Romantis

"Kalian (TKW) harus paham, masih ada diskriminasi" terang Tania sebagaimana dikutip JuralSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KJRI Hong Kong TV yang tayang pada 2020.

Lebih lanjut Tania merinci sejumlah hak yang dapat diperoleh TKW Hongkong sat sakit, berikut rincian lengkapnya:

Baca Juga: Barito Putera dan Arema Raih Kemenangan Pertama, Persib Bandung Tempati Papan Bawah Klasemen Liga 1

1. Cuti Sakit

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube KJRI Hong Kong TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x