Cuti sakit akan tetap mendapat bayaran jika TKW Hongkong jatuh sakit selama 4 hari atau lebih.
Bila kurang dari rentang waktu tersebut TKW Hongkong akan dikenai potongan gaji sesuai dengan hari cuti yang diambi.
2. Melampirkan Surat Dokter
Hal-hal lain yang harus diperhatikan TKW Hongkong saat cuti sakit adalah ekspektasi surat keterangan dari dokter.
Mintalah surat dari dokter beserta surat lamaran cuti kerja.
Jika hal tersebut tak dipenuhi maka TKW Hongkong tak akan mendapat bayaran selama cuti walaupun rentang waktu sakit lebih dari 4 hari.
"Harus minta cuti sakit ke dokter," jelasnya,
Hal lain yang perlu diperhatikan TKW Hongkong, menurut Tania adalah cara menyampaikan permohonan pada dokter terkait.