TKI Wajib Baca! Ini 3 Persyaratan Cuti Sakit Bagi TKW Hongkong Agar tetap Dapat Gaji Full, Apa Saja?

- 30 Juli 2022, 11:49 WIB
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full /Tangkap layar YouTube KJRI Hongkong TV

Cuti sakit akan tetap mendapat bayaran jika TKW Hongkong jatuh sakit selama 4 hari atau lebih. 

Bila kurang dari rentang waktu tersebut TKW Hongkong akan dikenai potongan gaji sesuai dengan hari cuti yang diambi.

2. Melampirkan Surat Dokter

Baca Juga: Organisasi Mahasiswa Sunda Paling Tua di Jawa Barat Ini Dorong Warga Sunda Tampil Sebagai Pemimpin Nasional

Hal-hal lain yang harus diperhatikan TKW Hongkong saat cuti sakit adalah ekspektasi surat keterangan dari dokter.

Mintalah surat dari dokter beserta surat lamaran cuti kerja.

Baca Juga: Siap Bersaing Ketat, Rating Drama Korea Big Mouth dan Today's Webtoon Tunjukkan Persaingan Sejak Episode 1

Jika hal tersebut tak dipenuhi maka TKW Hongkong tak akan mendapat bayaran selama cuti  walaupun rentang waktu sakit lebih dari 4 hari.

"Harus minta cuti sakit ke dokter," jelasnya,

Hal lain yang perlu diperhatikan TKW Hongkong, menurut Tania adalah cara menyampaikan permohonan pada dokter terkait.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube KJRI Hongkong TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah