JURNAL SOREANG - Sebagaimana pekerja pada umunya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong memiliki jatah cuti sakit.
Jatah cuti sakit dapat diperoleh TKW Hongkong dengan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut.
KJRI menjelaskan bahwa cuti sakit tak akan gaji TKW Hongkong jika memenuhi persyaratan ketentuan.
"Kita bisa mendapatkan bayaran tapi ada aturan," ungkap Tania staff KJRI Hongkong sebagaimana dikutip J urnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KJRI Hongkong TV yang tayang pada 2020.
Lebih lanjut Tania menjelaskan beberapa persyaratan untuk TKW agar tetap mendapat gaji penuh selama cuti sakit, berikut rinciannya:
1. Sakit Tidak Kurang dari 4 Hari
Baca Juga: PREDIKSI Liverpool vs Manchester City Community Shield, starting line up, head to head, skor