TKI Wajib Baca! Ini 3 Persyaratan Cuti Sakit Bagi TKW Hongkong Agar tetap Dapat Gaji Full, Apa Saja?

- 30 Juli 2022, 11:49 WIB
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full /Tangkap layar YouTube KJRI Hongkong TV

JURNAL SOREANG - Sebagaimana pekerja pada umunya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong memiliki jatah cuti sakit.

Jatah cuti sakit dapat diperoleh TKW Hongkong dengan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut.

Baca Juga: 4 Hal yang Suami Harapkan dari Istrinya saat melakukan Hubungan Intim, Lakukan Ini Agar Suami Tidak Berpaling

KJRI menjelaskan bahwa cuti sakit tak akan gaji TKW Hongkong jika memenuhi persyaratan ketentuan.

"Kita bisa mendapatkan bayaran tapi ada aturan," ungkap Tania staff KJRI Hongkong sebagaimana dikutip J urnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KJRI Hongkong TV yang tayang pada 2020.

Baca Juga: Berminat Kerja di Malaysia? Ternyata Begini Suka Dukanya Bekerja di Negeri Jiran Menurut Pengalaman TKI Ini

 

Lebih lanjut Tania menjelaskan beberapa persyaratan untuk TKW agar tetap mendapat gaji penuh selama cuti sakit, berikut rinciannya:

1. Sakit Tidak Kurang dari 4 Hari

Baca Juga: PREDIKSI Liverpool vs Manchester City Community Shield, starting line up, head to head, skor

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube KJRI Hongkong TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x