JURNAL SOREANG - Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara manampun termasuk Hongkong harus mematuhi sejumlah prosedur yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Salah satu hal yang wajib dipatuhi TKW Hongkong ialah peraturan Perpanjangan kontrak kerja.
Baca Juga: 6 Teknik Bercinta Kama Sutra ini Bikin Hubungan Intim Pasturi Semakin Hot, Gaya Misionaris Kalah?
Belum lama ini BP2MI merilis peraturan terbaru terkait perpanjang kontrak kerja bagi seluruh TKW di negara manapun termasuk Hongkong.
Namun peraturan tersebut menuai banyak kritikan dari tenaga migran Indonesai terutama TKW Hongkong.
Pasalanya pengakuan menurut salah satu TKW Hongkong peraturan baru mengenai Perpanjangan kontrak terlalu menyulitkan dan merepotkan kinerja TKW.
"Pokoknya ramai sekali menuai banyak kontroversi, menurut aku ya memang benar-benar gak masuk akal masa sih peraturannya seperi itu," kata Amorah salah satu TKW Hongkong sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTubenya.
Baca Juga: Para Istri Wajib Hindarkan 4 Hal ini yang Dapat Membunuh Gairah Berhubungan Intim dengan Suami
Lalu apa saja isi dari peraturan terbaru perpanjang kontrak kerja tenagan migran tersebut?