TKI Wajib Tahu! Ini Peraturan Terbaru Perpanjangan Kontrak TKW Hongkong, Menuai Banyak Kritikan?

- 30 Juli 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak  TKW di sana
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak TKW di sana /Mr Prevedmedved/Pixabay

JURNAL SOREANG - Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara manampun termasuk Hongkong harus mematuhi sejumlah prosedur yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Salah satu hal yang wajib dipatuhi TKW Hongkong ialah peraturan Perpanjangan kontrak kerja.

Baca Juga: 6 Teknik Bercinta Kama Sutra ini Bikin Hubungan Intim Pasturi Semakin Hot, Gaya Misionaris Kalah?

Belum lama ini BP2MI merilis peraturan terbaru terkait perpanjang kontrak kerja bagi seluruh TKW di negara manapun termasuk Hongkong.

Namun peraturan tersebut menuai banyak kritikan dari tenaga migran Indonesai terutama TKW Hongkong.

Baca Juga: 5 Variasi Gaya Bercinta Misionaris ini Membuat Hubungan Intim Pasturi Semakin Hot, Berikut Tata Caranya

Pasalanya pengakuan menurut salah satu TKW Hongkong peraturan baru mengenai Perpanjangan kontrak terlalu menyulitkan dan merepotkan kinerja TKW.

"Pokoknya ramai sekali menuai banyak kontroversi, menurut aku ya memang benar-benar gak masuk akal masa sih peraturannya seperi itu," kata Amorah salah satu TKW Hongkong sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTubenya.

Baca Juga: Para Istri Wajib Hindarkan 4 Hal ini yang Dapat Membunuh Gairah Berhubungan Intim dengan Suami

Lalu apa saja isi dari peraturan terbaru perpanjang kontrak kerja tenagan migran tersebut?

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: bp2mi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x