TKI Wajib Baca! Ini 3 Persyaratan Cuti Sakit Bagi TKW Hongkong Agar tetap Dapat Gaji Full, Apa Saja?

- 30 Juli 2022, 11:49 WIB
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full /Tangkap layar YouTube KJRI Hongkong TV

Baca Juga: Siap Bersaing Ketat, Rating Drama Korea Big Mouth dan Today's Webtoon Tunjukkan Persaingan Sejak Episode 1

Sebab tak jarang kasus yang terjadi TKW Hongkong justru mendapat diskriminasi dari majikan sebab tak tahu cara menyampaiakn permohonan kepada dokter

"Sedikit diskriminasi, kadang-kadang mungkin karena temen-temen gak bisa bicara minta cuti sakit atau dokter menimbangkan tentangn majikan, jadi tak langsung memberi surat ijin sakit," terangnya.

Baca Juga: Resep dr Zaidul Akbar untuk Mengobati Keputihan pada Wanita, Agar Hubungan Intim dengan Suami Makin Mesra

Tania menegaskan pada TKW Hongkong harus belajar cara penyampakian permohonan surat cuti sakit baik dalam bahasa Kantonis ataupun Inggris.

3. Memiliki Jatah Hari Cuti

TKW Hongkong tetap mendapatkan gaji ful ketika sudah mengantongi jatah cuti sakit.

Baca Juga: Waspada! Kenali Penyebab Mabuk Perjalanan, Main Handphone Hingga Sinyal Saraf Otak

Setiap TKW Hongkong di tahun pertama memiliki jatah cuti sakit sebanyak 2 hari setiap bulannya.

Artinya jika TKW Hongkong sakit di akhir tahun, maka sudah memiliki jatah 24 hari untuk mendapat cuti berbayar.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube KJRI Hongkong TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah