JURNAL SOREANG - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong memiliki hak istimewa sebagai perlindungan terhadap pekerja migrasi Indonesia.
Salah satu hak yang didapat TKW Hongkog adalah perlindungan terhadap buruh migran yang tengah hamil.
TKW Hongkong yang tengah mengandung atau hamil memiliki sejumlah perlindungan khusus dan mendapat hak-hak istimewa tertentu.
Hal tersebut oleh salah seorang TKW Hongkong bernama Mboke Memey yang telah berprofesi sebagai buruh migran puluhan tahun di negra tersebut.
Lewat unggahan kanal YouTube pribadinya, Mboke Memey menjelaskan bahwa pekerja migran yang hamil di negara Hongkong memiliki sejumlah hak istimewa.
Menurutnya hak tersebut hanya akan diperoleh TKW yang sudah bekerja di tempat satu majikan selama 10 bulan.
"Dengan syarat TKW tersebut sudah bekerja dengan 1 majikan yang lamanya sekitaran 40 minggu atau 10 bulan," ungkapnya sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Mboke Memey yang tayang pada 2020.