JURNAL SOREANG - Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) tentu harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)?
Bagi anda calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Singapura, simak artikel ini hingga selesai.
Dilansir dari kanal YouTube Nani Kunaeni Official, berikut ini persyaratan yang harus disiapkan oleh calon TKI untuk menjadi TKW Singapura.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah pendidikan terakhir
4. Surat Izin Keluarga (dari orang tua, suami/istri bagi yang sudah. menikah)