Namun menurut Mboke Memey upah tersebut memang tidak diberikan penuh sebagaiaman gaji seperti hari masuk kerja.
Baca Juga: Darwin Nunes Gacor! Liverpool Bantai RB Leipzig 5 Gol Tanpa Balas
3. Mendapat Kompensasi Jika Majikan Memutuskan Kontrak
Jika majikan memutuskan kontrak secara sepihak ketika TKW tengah mengandung (dengan memenuhi syarat di atas), maka TKW memiliki hak untuk menuntut perihal tersebut.
Majikan diwajibkan memberi kompensasi sebesar 100.000 dolar Hongkong kepada TKW yang dipecatnya saat hamil.
"Majikan bisa didenda sekitar 100.00 dolar Hongkong atau sekitar 170 hingga 180 juta,"ungkap Mboke Memey.
Mboke Memey berpesan TKW hamil yang memutuskan untuk melanjutkan bekerja sebagai buruh migran guna segera meminta surat kehamilan dari dokter.
Surat tersebut dapat menjadi bukti akurat untuk mendapatkan hak-hak istimewa di atas.***